Nunukan, - AD (28) warga Dusun Sei Ular, Desa Sekaduyan Taka, Kecamatan Seimanggaris secara sukarela menyerahkan senjata api rakitan laras panjang beserta munisi yang ia miliki kepada pihak Satgas Pamtas Yonarhanud 8/MBC.
Penyerahan itu, disambut baik oleh pihak Satgas yang bersiaga di Pos Sei Ular SSK II.
Baca juga:
Presiden RI Lantik Capaja AAU Tahun 2022
|
Danpos Sei Ular, Lettu Arh Bambang berujar, penyerahan senjata itu dilakukan secara sukarela.
Penyerahan itu bermula, ketika personil Satgas menggelar Komsos di Dusun Sei Ular. Di sela Komsos itu, Pratu Frengky dan Prada Ryan mendengar informasi terkait kepemilikan senjata api ilegal.
"Setelah dirasa informasi cukup, mereka langsung menuju ke rumah pemilik senjata tersebut, " ujarnya. Kamis (02/05/2024).
Danpos menambahkan, setiba di rumah AD, kedua prajuritnya tersebut berbincang-bincang, sekaligus menyinggung terkait senjata api dan juga memberikan pemahaman tentang aturan kepemilikan senjata.
"Edukasi yang dilakukan mereka, ternyata direspon baik oleh si pemilik senjata, " jelasnya.
Bahkan, kata Danpos, AD menyerahkan senjata tersebut secara sukarela, setelah pendekatan persuasif dilakukan anggotanya.
"Penyerahan dilakukan secara sukarela, ini bukan kali pertama. Saya rasa inilah buah kepercayaan warga kepada Satgas, mereka merasa aman dengan keberadaan Satgas, " pungkasnya. PenArh8